Terdampak Covid-19, PT KMS Gugat BNI, KPKNL Medan, KPKNL Lhokseumawe, dan KPKNL Jakarta V

Covid-19 memang sudah berlalu dan pemerintah juga sudah mencabut status pandeminya. Namun dampak Covid-19 masih banyak meninggalkan masalah, terkhusus bagi para pengusaha.

topmetro.news – Covid-19 memang sudah berlalu dan pemerintah juga sudah mencabut status pandeminya. Namun dampak Covid-19 masih banyak meninggalkan masalah, terkhusus bagi para pengusaha.

Di mana pada masa Covid-19 melanda, banyak pengusaha yang mengalami kerugian, bahkan tak sedikit yang ‘gulung tikar’.

Sebagaimana juga yang terjadi atas PT Kiprah Multi Sarana (KMS). Pada saat Covid-19 melanda, mengalami banyak kerugian dan penurunan omset. Akibatnya PT KMS mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada bank.

Melalui Kantor Hukum Sumirah SH & Partner, PT KMS mengajukan gugatan ke PN Medan. Gugatan masuk ke PN Medan tanggal 30 Oktober 2023 dengan Nomor Reg: 941/pdt-6/2023/pn mdn.

Dalam hal ini, yang jadi tergugat adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, KPLNL Lhokseumawe, dan KPKNL Jakarta V.

Dalam gugatan, PT KMS melalui kuasa hukumnya menilai, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan Peraturan BI No PBI No 2/15/PBI/2000 tentang Restrukturisasi Kredit.

Menjawab konfirmasi, kuasa hukum dari PT KMS, Rita Wahyuni SH menyampaikan, bahwa PT KMS meminta untuk restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit, akibat dari dampak Covid-19.

“PT KMS meminta untuk restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit, karena selama Covid terjadi penurunan omset. Bahkan para pengguna jasa yang menggunakan aspal masih belum melakukan pembayaran yang nilainya sampai 10 miliar dan berhutang kepada PT KMS. Sehingga membuat PT KMS masih belum bisa memenuhi pelunasan kewajiban. Jadi kami minta untuk jadwal kembali sampai dua tahun ke depan,” ungkap Rita Wahyuni SH kepada awak media.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment